Review akad Murabahah dan Implementasinya Terkait Maqashid Syariah

Diposting oleh di 17.26
Tulisan dan review ini saya khususkan untuk teman-teman akuntansi syariah :)
Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank

Selanjutnya, Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah.

Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut.

Langkah pemberian ”Wakalah kepada Nasabah” inilah yang oleh sebagian akademisi dianggap bahwa Bank Syariah terkadang kurang bijak dan tidak hati-hati menerapkan media ”Wakalah pembelian Barang” ini.

Karena Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 (26 Dzulhijah 1420 H) telah menetapkan bahwa jika Bank hendak mewakilkan kepada Nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank.

Dengan kata lain, pemberian kuasa (Wakalah) dari Bank kepada Nasabah atau pihak ketiga manapun, harus dilakukan sebelum Akad Jual beli Murabahah terjadi. Dalam kenyataannya, Akad Murabahah sering kali mendahului pemberian Wakalah dan dropping dana pembelian barang. Bagaimana mau dikatakan barang telah menjadi milik Bank, jika droping dana pembelian barang saja dilakukan setelah akad Murabahah ditanda-tangani.

Bagaiamana Penerapan Maqashid Syariah dalam Praktik dan akad Murabahah?

Dalam melakukan ijtihad seorang mujtahid harus menguasai maqashid syariah. ‘Abdul wahhab Khallaf dalam Buku Ilmu Ushul Fiqh menyebut dengan tegas bahwa nash-nash syariah tidak dapat dipahami secara tepat dn benar kecuali oleh seseorang yang mengetahui maqashid syariah dan asbabun nuzul (latar belakang historis turunnya ayat).

Keberhasilan penggalian hukum ekonomi Islam dari dalil-dalil Al-Quran dan hadits sangat ditentukan oleh pengetahuan tentang maqashid al-syariah yang dapat ditelaah dari dalil-dalil tafshili (al-quran dan sunnah)

Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-economy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

Tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer. Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah.

Pemikiran fikih semata akan menimbulkan pola pemikiran yang formalistic dan tekstualis. Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.

Dalam praktiknya, murabahah menimbulkan beberapa ketidak jelasan yang bertentangan dengan maqashid, yaitu

Ada kemungkinan lemahnya implementasi syariah adalah buntut dari beberapa kelemahan antara lain:

pertama lemahnya sosialisasi tentang produk-produk syariah,

kedua, lemahnya pemahaman pengelola LKS tentang prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dasar syariah maupun aplikasinya.

Dari sini kemudian muncul beberapa penyimpangan dalam praktek Murâbahah yaitu:

Dalam produk Murâbahah dan Ijârah, perbankan syariah tidak mengedepankan kesepakatan tetapi langsung kepada sistem pembayaran kembali dan perhitungan margin atau jasanya sama dengan berhitung bunga dan ada kesepakatan yang dipaksakan, dengan kata lain harga ditetapkan secara sepihak oleh bank.

farizgobel.blogspot.com

-- Tidak ada komentar --

Posting Komentar

Related Posts Widget

Search Form

Powered by Blogger Template Design bursanom.com